Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik merupakan area tempat tumbuh tanaman yang mempertimbangkan aspek ekologis, resapan air, ekonomi, estetika, dan sosial budaya yang digunakan untuk kepentingan umum. Menurut Permen ATR/KBPN No. 14 Tahun 2022, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTH yang berkualitas dengan mempertimbangkan fungsinya. Alun-alun Kec. Balung mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, memiliki fasilitas yang lengkap, namun tidak maksimal. Masalah pada area parkir dan PKL yang menjamur menghambat aksebilitas pada Jl. Madura dan Jl. Rambipuji, kondisi drainase terbuka yang berbahaya dan telah memakan korban juga perlu untuk segera ditindak lanjuti. Konsep Green Inclusive Park merupakan sebuah upaya dalam mendukung Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dan hak penyandang disabilitas. Penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan mengetahui potensi dan masalah yang dimiliki Alun-alun Kec. Balung. Analisis ruang digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan besaran ruang yang dibutuhkan secara makro untuk menampung berbagai aktivitas dari para pelaku. Analisis tapak mewujudkan program ruang secara terpadu dengan meletakkan seluruh kebutuhan rancangan pada Alun-alun Kec. Balung. Analisis SWOT digunakan untuk mendapatkan arahan pada strategi pengembangan yaitu mewujudkan Alun-alun Kec. Balung yang berkualitas berdasarkan Konsep Green Inclusive Park
CITATION STYLE
Safira Halidaziah, Sukmawati, S., & Listyawati, R. N. (2024). Konsep Green Inclusive Park Dalam Pengembangan Alun-Alun Kecamatan Balung Sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik. Jurnal Plano Buana, 4(2), 102–120. https://doi.org/10.36456/jpb.v4i2.7853
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.