Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

  • Riza D
  • Meita Lefi Kurnia
  • Boiziardi
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan telah diatur dalam UU PTUN. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahanan, hal ini juga turut diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan, pengaturan untuk hukum materil berpedoman kepada UU Administrasi Pemerintahan dan hukum formil tetap berpedoman kepada UU PTUN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Riza, D., Meita Lefi Kurnia, & Boiziardi. (2024). Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1258–1267. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.439

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free