Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam mendukung APBN. Namun, penerimaan negara dari pajak di Indonesia belum optimal. Ketidakoptimalan tersebut karena masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan kualitas pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara simultan dan parsial. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang tercatat wajib SPT di KPP Pratama Cibinong merupakan populasi dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan convenience sampling dengan jumlah sampel sebanyak 72 orang. Data penelitian ini dianalisis dengan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak hanya tarif pajak dan kualitas pelayanan. Sedangkan secara simultan, pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
CITATION STYLE
Raharjo, N. K., Majidah, M., & Kurnia, K. (2020). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di KPP Pratama Cibinong Periode 2020). E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 671. https://doi.org/10.24843/eeb.2020.v09.i07.p05
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.