Perkawinan poligami di Indonesia, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan terutama di kalangan menengah. Di kalangan santri tradisionalis di pedesaan praktek poligami masih marak dilakukan tapi jumlahnya jauh lebih menurun daripada pada sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan, tanya jawab. Implikasi yuridis perkawinan poligami yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak-anak., maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, anak hanya akan dicatat mengikuti nama ibu karena catatan sipil untuk kelahiran anak mengisyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.Hal ini berimbas pada pembagian harta warisan, dimana sang anak akan kesulitan mendapatkan hak warisnya, isteri tidak memperoleh tunjangan apapun jikak suami meninggal, apabila suami sebagai pegawai, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun si suami.
CITATION STYLE
Resmini, W., Sakban, A., & Resmayani, N. P. A. (2019). IMPLIKASI YURIDISI PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGAN DI DESA SENGGIGI, KECAMATAN BATU LAYAR, LOMBOK BARAT, NTB. SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 2(2), 10. https://doi.org/10.31764/jpmb.v2i2.879
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.