Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia KUHP, pemerkosaan adalah tindakan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan seks dengannya dengan paksaan atau ancaman kekerasan. Pencabulan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustaz melanggar UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Perkosaan. Hak asasi manusia atau HAM secara umum adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki oleh setiap insan yang lahir di dunia sebagai karunia Tuhan serta harus dihormati dan ditegakkan. Setiap manusia mempunyai hak, baik bayi maupun tua, miskin atau kaya, tua atau muda. HAM tidak dapat dicabut karena bersifat hakiki dan universal pada semua orang. Perkosaan pada anak merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, ayat 3 Jo. Pasal 76 D yang isinya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama. Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan Ustaz Ramadan sangat meresahkan masyarakat, mencoreng pendidikan islam, serta melanggar nilai-nilai moral dan agama. Ia melanggar nilai nilai sila yang terkandung dalam Pancasila. Ia mencoreng nilai sila pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” karena melakukan perbuatan yang tidak pantas dalam Pendidikan agama.
CITATION STYLE
Saly, J. N., Tarigan, E. C., Chandra, J. B., & Arkeisya, M. R. (2023). Pemerkosaan yang dilakukan oleh Ustadz sesuai dengan Pasal 81 & Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 150–153. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1254
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.