Dalam putusan Pengadilan Negeri Prabumulih memutus perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm, permasalahan yang terjadi adalah melakukan tindakan pendisiplinan yang bertujuan untuk membuat efek jera terhadap murid. Apabila dilihat dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan guru terhadap murid berupa memarahi atau memberi teguran, memberi hukuman seperti menjewer, menyuruh berdiri, dan lain-lain, secara formil bersifat melawan hukum atau juga bisa merupakan tindak pidana namun dalam hukum pidana tidak selalu orang yang secara formal telah melakukan tindakan melawan hukum harus dipidana, karena terdapat alasan penghapus pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu 1). alasan pembenar 2). alasan pemaaf 3). alasan penghapus penuntutan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana belum mengatur tentang guru yang melakukan pendisplinan yang bertujuan untuk mendidik. Analisis terhadap perlindungan guru ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam melindungi hak-hak guru sebagai pendidik tanpa mengesampingkan hak-hak murid.
CITATION STYLE
Ardiansyah, A. E. (2019). PERLINDUNGAN GURU TERKAIT TINDAKAN YANG DILAKUKAN PADA MURID YANG MELAKUKAN KENAKALAN. Jurist-Diction, 2(1), 14. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12095
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.