STATUS ANAK LUAR NIKAH DALAM KEWARISAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

  • Figgar M
  • Saidi F
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kedudukan anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan bahwa  Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak luar kawin bahwa anak luar kawin berkedudukan sebagai orang lain dengan bapak biologisnya, sehingga ia tidak dapat saling mewarisi dan tidak dapat dihubungkan nasabnya dengan bapak biologisnya, karena hal ini maka Kompilasi Hukum Islam memiliki pandangan yang tidak selaras dengan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin karena penafsiran anak luar kawin dalam Kompilasi dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah berbeda. Sementara itu, pandangan hukum perdata tidaklah ada perubahan karena pengaturan anak luar kawin dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 selaras dan sejalan dengan aturan yang terdapat dalam KUHPerdata bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan bapak maupun keluarga dari kedunya. Kata kunci: Anak Luar Nikah, Hak Waris, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Cite

CITATION STYLE

APA

Figgar, M. Z., & Saidi, F. (2022). STATUS ANAK LUAR NIKAH DALAM KEWARISAN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Al-Mizan, 18(2), 269–288. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2902

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free