Proses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari India yang mayoritas beragama Hindu. Pada tahun 1961 Pakistan mereformasi undang-undang hukum keluarga yang dikenal dengan MFLO 1961 (Muslim Family Law Ordinance 1961). Sehingga bagaimana proses legislasi undang-undang hukum keluarga di Pakistan sebelum dan sesudah merdeka atau menjadi negara independen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai reformasi hukum keluarga islam di Pakistan. Di mana undang-undang perihal keluarga sudah mengalami perubahan dari fikih konvensional berubah ke fikih kontemporer. Maka, untuk mendapatkan hasil data yang valid, penulis melakukan penelitian normative atau research library dengan mengumpulkan data dari karya-karya buku, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil penelitian tersebut adalah Negara Pakistan menetapkan undang-undang hukum keluarga yang lama, yang dinilai sesuai dengan tujuan negara dan mengganti (mereformasi) dengan undang-undang baru yang mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab lainnya. Metode yang digunakan dalam mereformasi hukum keluarga di Pakistan ialah Intra Doctrinal Reform (talfiq), Ekstra Doctrinal Reform (interpretasi baru), Regulatory Reform dan codification. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Islam, Pakistan
CITATION STYLE
Rohalina, R., & Kholis, N. (2023). HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5784
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.