REKONSTRUKSI DARI PENEGAKAN UNDANG-UNDANG MENUJU PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN YANG SUBSTANTIF

  • Budimansyah B
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum pidana diciptakan dengan sifatnya yang senantiasa mengatur dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar dan fungsi hukum pidana adalah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Tujuan dari hukum adalah keadilan hukum (filosofis), kepastian hukum (yuridis) dan kemanfaatan hukum (sosiologis), ketiga tujuan hukum tersebut harus dapat berjalan beriringan sehingga dapat dicapai dalam muara penegakan hukumnya, yaitu bahwa dalam setiap proses penegakan hukum baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dan di dalam putusan hakim haruslah mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri, akan tetapi dilema muncul kemudian ketika ketiga tujuan hukum itu saling berbenturan maka yang dikedepankan adalah tujuan dari hukum berupa kemanfaatan hukum. Penegakan hukum pidana haruslah dilakukan dengan ilmu hukum, tafsir terhadap pasal-pasal pidana terlebih dalam tataran penerapan pasal-pasal tersebut di dalam teori dan praktek tidaklah bisa dilakukan dengan melihat bahwa masalah hukum pidana adalah masalah hitam putih pasal saja, melainkan harus melihat lebih jauh dan mendalam. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan paradigma legal positivistik dengan sifat kekakuan karena tujuan dari hukum pidana adalah tujuan untuk mendapatkan kebenaran materiel atau kebenaran sesungguhnya dari sebuah peristiwa pidana. Apabila penegakan hukum dilakukan dengan sifat kekakuan dengan melihat masalah pidana hanyalah masalah hitam putih pasal saja maka kemudian keadilan yang didapat pada akhirnya adalah keadilan prosedural bukan keadilan substanstif. Penegakan hukum berbeda dengan penegakan undang-undang, dan tugas dari aparat penegak hukum  adalah  menegakkan hukum bukan menegakkan undang-undang semata karena apabila penegakan undang-undang yang dilakukan maka keadilan yang didapat adalah keadilan formal prosedural sementara jika penegakan hukum yang dilakukan maka muara yang didapat adalah keadilan substansial. Aparat penegak hukum harus berani keluar dari paham dan cara berhukum positvistik, karena tugas aparat penegak bukan hanya menegakkan undang-undang semata tetapi juga menegakkan hukum, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam undang-undang tersebut terlihat jelas dan tegas ada pemisahan antara hukum dan peraturan perundang-undangan dan tugas aparat penegak hukum  adalah  menegakkan hukum bukan undang-undang semata serta kewajiban hakim untuk menggali dan memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat yang bersumber dari hukum tidak tertulis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budimansyah, B. (2020). REKONSTRUKSI DARI PENEGAKAN UNDANG-UNDANG MENUJU PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN YANG SUBSTANTIF. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.14

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free