Sebagian besar penyandang disabilitas tidak memiliki kehidupan yang layak karena tidak memiliki kesempatan untuk bekerja. Kenyataan ini kontradiktif dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Janis dan tingkat kecacatan, Pendidikan dan kemampuannya. Permasalahannya, ketentuan mengenai tenaga kerja penyandang disabilitas ini tidak diatur dalam undang-undang induk Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konsepsual (Conceptual Approach). Dan dapat disimpulkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan dan kekosongan hukum mengenai hak bekerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
CITATION STYLE
Dharma Putra, S., & Asyhadie, H. Z. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Private Law, 1(2), 163–171. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.