Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM

  • Kumaratih C
  • Ispriyarso B
N/ACitations
Citations of this article
696Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia, dana untuk pembangunan dapat diperoleh atas pemungutan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor perekonomian yang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan negara melalui pemungutan pajak. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final kepada UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan penurunan pajak penghasilan terhadap tingkat kepatuhan UMKM sebagai Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menunjukan adanya kebijakan mengenai tarif pajak penghasilan UMKM sebesar 1% melalui Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013. Namun, berlakunya peraturan ini mengalami pro dan kontra dikalangan masyarakat. Akibatnya pada tahun 2018 pemerintah merubah besaran tarif pajak sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Kebijakan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan bagi UMKM ini memberikan pengaruh terhadap tingkat kepatuhan UMKM sebagai Wajib Pajak. Penelitian yang dilakukan di  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat menunjukan adanya peningkatan kepatuhan pelaku UMKM dalam melakukan kewajiban pajaknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.158-173

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free