Kajian ini dilatarbelakangi Negara Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan negara plural. Kemajemukan Indonesia ditandai adanya berbagai agama dianut penduduk, suku, golongan, dan ras. Sebagai potensi, satu sisi agama dapat menjadi pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi lain, isu agama dapat pemicu konflik antar umat beragama. Untuk itu kajian posisi dan fungsi hukum Islam hubungannya dengan negara perlu ditelaah. Kajian ini menemukan bahwa di Indonesia Negara dan agama memiliki hubungan sangat erat. Indonesia bukanlah negara agama dan bukan negara sekuler. Indonesia adalah sebuah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama, kebangsaan religius yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sumber hukum materil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Kata Kunci: Hukum Islam, Nation state, Indonesia.
CITATION STYLE
Aseri, M. (2016). HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS NATION-STATE INDONESIA. ITTIHAD, 14(26). https://doi.org/10.18592/ittihad.v14i26.873
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.