Sistem Post-Merger Notification yang diterapkan di Indonesia saat ini tentu masih menimbulkan Kontroversi maupun perdebatan dikalangan praktisi maupun Akademisi, mengingat sistem ini mewajinkan Notifikasi atas transaksi Merger baru dapat dilakukan setelah Merger terlaksana. Apabila dibandingkan dengan Negara lain, terdapat perbedaan yang tentu mempengaruhi penerapan Hukum Persaingan Usaha, yang mana di Negara-negara lain telah menerapkan sistem Pre-Merger Notification. Penulis dalam penelitian ini mencoba mengkaji kekosongan hukum yang ada di sistem Post-Merger Notification dan merumuskan upaya penyempurnaan sistem Post-Merger ini. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekаtаn Perundаng-undаngаn (stаtue аpproаch). Kemudian diperoleh hasil dari penelitian bahwa KPPU menyusun dan menyelaraskan regulasi maupun skema untuk membatalkan transaksi penggabungan dari suatu Perusahaan yang telah melakukan penggabungan serta pengaturan mengenai Pemulihan Status Hukum Perusahaan hasil Pembatalan Merger. Adapun hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha juga memperbaiki kekosongan hukum dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. Kata Kunci : Kekosongan Hukum, Penggabungan, KPPU
CITATION STYLE
Yusuf, M. F. (2022). Reformulasi Sistem Post Merger Notification untuk Menghindari Rechtvacuum Pembatalan Merger oleh KPPU. Jurnal Persaingan Usaha, 2(2), 111–117. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.44
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.