Pandemi COVID-19 menyebabkan terhentinya operasional penerbangan dengan diterbitkannya Kebijakan COVID-19 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Penyebaran COVID-19. Dampak dari peristiwa ini adalah terjadi kerugian bagi Pihak Maskapai sehingga seluruh Pihak Maskapai seperti Maskapai Citilink, Air Asia, dan Garuda Indonesia membuat kebijakan refund (pengembalian uang tiket) dalam bentuk voucher perjalanan. Namun, voucher tersebut tidak dapat diuangkan melainkan berupa credit account yang ditukar dengan pemesanan penerbangan baru dengan maskapai yang sama namun pada tanggal berbeda. Pengembalian uang tiket ini banyak mendapat protes dari Pihak Penumpang dikarenakan berbeda dengan ketentuan pada Perjanjian Pengangkutan Udara. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yang bertitik tolak dari data sekunder dengan menjalankan dua tahap penelitian, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sebagai pendukung penelitian ini, data Primer didapatkan dari Perjanjian Pengangkutan Udara Maskapai Air Asia, Citilink, Garuda Indonesia dan wawancara langsung mengenai pengembalian uang tiket berbentuk voucher dengan pihak penumpang maskapai Air Asia, Citilink, dan Garuda Indonesia, dan Kementerian Perhubungan. Hasil Penelitian ini dapat diketahui bahwa Refund yang dilakukan oleh Pihak Maskapai dalam bentuk voucher diperbolehkan berdasarkan KUH Perdata dan Perjanjian Pengangkutan Udara karena telah ada kesepakatan sesuai dengan teori penerimaan dan teori kehendak sebuah penerimaan pada syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata serta refund tiket secara voucher yang diberikan Pihak Maskapai sesuai dengan nilai uang tiket yang Pihak Penumpang keluarkan karena dalam ketentuan pengembalian uang tiket harus dikembalikan 100%.
CITATION STYLE
Hanisa, S., Suparto, S., & Handayani, T. (2021). Tangggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Terkait Kebijakan Covid-19 Yang Tercantum Dalam Permenhub 25 Tahun 2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 442–453. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14156
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.