Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Melihat pentingnya sistem pemerintahan desa yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan adalah pendekatan yang melihat dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi subjek penelitian, data dalam penelitian ini adalah data skunder berupa undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwah hukum pemerintahan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menegaskan kemitraan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan, sedangkan BPD berperan dalam menyusun peraturan desa, menghimpun aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa. UU Desa dan regulasi terkait mengatur peran dan kewenangan keduanya untuk mencegah konflik. Kerjasama ini diatur dalam Peraturan Desa untuk memastikan efektivitas tugas dan mencegah konflik. BPD juga terlibat dalam pengelolaan dana desa dan demokrasi, memberikan kontribusi penting dalam pembangunan desa secara holistik dan transparan.
CITATION STYLE
Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2024). TINJAUAN HUKUM: HUBUNGAN KERJA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 106–122. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.