Perubahan atau amandemen ketiga dan keempat UUD NRI Tahun 1945 menghadirkan beberapa lembaga negara baru, seperti Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Lembaga-lembaga negara tersebut yang bersifat mandiri sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pokok persoalan dalam penelitian ini berkenaan dengan konstitusionalitas kemandirian beberapa lembaga negara yaitu Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis dimana menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan lembaga-lembaga negara yang ditentukan mandiri tersebut adalah konstitusional karena pembentukannya berdasarkan konstitusi, sehingga sesuai dengan asas supremasi konstitusi itu sendiri. Amendments to the third and fourth amendments of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia constitute several new state institutions such as the Judicial Commission and the Election Commission. These state institutions are independent as regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This study uses a statutory approach, conceptual approach, and historical approach, which uses primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the position of the independent determine state institutions was constitutional, because its formation was based on the constitution so that it was under the principle of supremacy of the constitution itself.
CITATION STYLE
Asmarani, D. D. (2019). KONSTITUSIONALITAS KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, DAN BANK INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(1), 17–28. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no1.p17-28
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.