Kebijakan restrukturisasi pembiayaan adalah kebijakan memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam melakukan kredit angsuran pembiayaan, tujuannya yaitu membantu nasabah yang bermasalah dalam kredit angsuran. Hal ini tentu ada penyebab mengapa nasabah mengalami masalah dalam kredit yaitu Pandemi covid-19. Pada kali ini penulis akan melakukan penelitian mengenai nasabah pembiayaan UMKM bermasalah akibat force majeure atau bencana alam karena Pandemi Covid-19. Pandemi ini sangat mempengaruhi sektor ekonomi, UMKM menjadi yang paling terdampak karena aktivitas masyarakat yang dibatasi untuk keluar rumah, mengakibatkan pendapatan pengusaha UMKM menurun drastis. Implementasi kebijakan relaksasi atau restrukturisasi pembiayaan UMKM terdampak covid-19 dan manajemen resiko force majeure yang dilakukan oleh PT. BPRS Ikhsanul Amal Gombong sudah cukup baik, proses pengerjaan cepat hanya menunggu ± 3 hari, proses pengajuan mudah dan kebijakan tersebut sangat membantu nasabah UMKM yang terdampak covid-19. Manajemen resiko yang diterapkan PT. BPRS Ikhsanul Amal Gombong yaitu meliputi: Prudential Banking Principle (berhati-hati), Pembentukan Penyisihan Pengapusan Aktiva Produktif (PPAP), Penagihan Intensif, Strategi Pemasaran Produk, Pengikatan Jaminan.
CITATION STYLE
Mukhsinun, M., & Nurikurnia, S. (2021). Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan UMKM Terdampak Covid-19 dan Manajemen Risiko Force Majeure Pada PT. BPRS Ikhsanul Amal Gombong. Lab, 5(01), 24–36. https://doi.org/10.33507/labatila.v4i02.385
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.