Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik secara preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menjaga supaya tetap hidup sehat dan produktif kehidupan sehari-hari. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemenuhan hak kesehatan sebagai perwujudan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas khususnya pada bidang kesehatan.
CITATION STYLE
Falah Ilmania, N., & Sri Utami, N. (2023). Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Upaya Perlindungan Sosial. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 166–184. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19448
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.