PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERGESERAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI SETDA WONOGIRI

  • Sutrasno S
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The effect of time development is, among others, the prevalent crime committed by children. Social change encourages the change of behavior within society, and the change of law, particularly about juvenile court. There is a shift of condemnation values from repressive to restitutive. Public should acquire this knowledge adequately to prevent misconception from occurring. This community service activity is expected to improve the people’s knowledge on the change of legislation governing the child dealing with criminal case. The elucidation of law or legal counseling is conducted using lecturing and discussion approaches. The public should acquire this knowledge adequately, to prevent misconception from occurring. Child in conflict with law, thereafter called the Child is the one aged more than 12 (twelve) years, but less than 18 (eighteen) years suspected to perpetrate crime. The fundamental change occurs in the condemnation system against the child, that is, the diversion process that should be attempted first, at investigation, prosecution, or justice level. The general justice process is conducted when diversion process attempted fails. The shift of child condemnation system from repressive to restitutive one should consider the presence of recidive crime committed by child as the rationale to resolve the case.   Keywords: Child, restorative justice, restitutive AbstrakSalah satu dampak dari perkembangan jaman adalah maraknya kejahatan yang dilakukan oleh anak. Perubahan sosial menjadi pendorong terjadinya perubahan perilaku dalam masyarakat, demikian juga terhadap perubahan hukum, khususnya tentang peradilan pidana anak. Terjadi pergeseran nilai pemidanaan dari represif ke restitutif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang anak yang tersangkut perkara pidana. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ceramah dan diskusi. Masyarakat luas harus mendapatkan pengetahuan ini secara memadai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Perubahan yang mendasar dalam sistem pemidanaan terhadap anak yakni adanya proses diversi yang harus diupayakan terlebih dahulu, baik ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Proses peradilan umum dilakukan ketika proses diversi yang diupayakan mengalami kegagalan. Terjadinya pergeseran sistem pemidanaan terhadap anak dari represif ke restitutif harus memperhatikan adanya pengulangan (recidive) tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai dasar penyelesaian perkara.Kata Kunci : Anak, restorative justice, restitutif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sutrasno, S. A. (2020). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERGESERAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI SETDA WONOGIRI. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01). https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2645

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free