Peneltian ini membahas tentang sistem pembagian waris suku Semendo yang menggunakan sistem kekerabatan matrilineal merupakan dari garis keturunan ibu. Baik anak perempuan dan anak laki-laki mendapatkan warisan. Warisan tersebut diberikan untuk anak perempuan pertama disebut dengan istilah (tunggu tubang) namun, untuk anak laki-laki mendapatkan waris jika tidak ada anak perempuan disebut dengan istilah (ngangkit). Ngangkit artinya anak laki-laki menikah, kemudian istrinya mengurus semua harta peninggalan tersebut baik itu rumah, sawah, dan adik-adik dari suami serta orang tuanya. Sehingga kajian ini menarik untuk diteliti dalam sistem kewarisan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan penelitian bahwa waris adat di suku Semendo tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena sistem kewarisan suku Semendo berdasarkan urf dan sesuai dengan asas kemanfaatan. Jika ahli waris tidak sepakat pembagian waris secara adat maka pembagiannya kembali dengan ketentuan hukum waris Islam.
CITATION STYLE
Oktarina*, P., & Zahra, D. N. (2023). Asas Kemanfaatan Waris Adat Semendo Sumatera Selatan. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 453–461. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24701
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.