Mengkaji mengenai hakekat keilmuan ilmu hukum ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu [science] menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas (suigeneris), yaitu sifatnyayang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena ilmu hukum lebih bersifat normatif ketimbang empiris dan obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik. Ilmu hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum. Dengan demikian pengkajian ilmu hukum harus beranjak dari hakikat keilmuan hukum, yang meliputi 2 (dua) aspek pendekatan, yaitu: pendekatan dari sudut falsafah ilmu, dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum
CITATION STYLE
Tutik, T. T. (2017). ILMU HUKUM: HAKEKAT KEILMUANNYA DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT ILMU DAN TEORI ILMU HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 223. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.