Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. BPJS dibentuk untuk dapat memfasilitasi jaminan sosial untuk masyarakat. Namun, kerugian yang dialami oleh BPJS membuat pemerintah secara terus menerus menyuntikan modal kepada BPJS. Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS yang banyak memancing gelombang protes dari masyarakat karena kenaikan iuran tersebut diperkirakan di lakukan untuk menutup kerugianyang di alami oleh BPJS. Oleh karenanya dalam tulisan ini penulis mengambil rumusan masalah apakah kerugian yang dialami oleh BPJS masuk dalam kategori kerugian negara? Dan apakah negara harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jika melihat unsur-unsur dari kerugian negara maka kerugian yang di alami BPJS bukanlah kerugian negara, namun pada kenyataanya negara masih saja menyuntikkan modal kepada BPJS.
CITATION STYLE
Cahyandari, D., & Chandra, J. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KERUGIAN YANG DI ALAMI OLEH BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 166–179. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.166-179
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.