Bagi masyarakat Dayak Meratus di Desa Papagaran yang masuk daerah Hulu Sungai Tengah, mempertahankan wilayah demi menyelamatkan meratus, menjaga bumi, air dan identitas budaya sama sifatnya menjaga warisan leluhur peninggalan datu moyang mereka. Apabila terjadi permasalahan,maka akan diselesaikan secara adat untuk mempertahankan hak masyarakat adat itu sendiri. Namun, penyelesaian melalui sistem pemerintahan yang berlaku juga terkadang dilakukan walaupun masih sering terdapat ketidakadilan dalam proses penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pemerintah. Penelitian ini menggunakan teori tentang Hukum Tanah dan beberapa aturan hukum khususnya dari Undang-Undang Pokok Agraria dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terkait dengan mempertahankan dan mengembangkan hubungan khas mereka baik secara spiritual maupun material dengan tanah, teritori, air dan wilayah-wilayah lepas pantai, dan sumber-sumber lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau yang telah mereka duduki. Masyarakat adat juga diberi kewajiban untuk bertanggung jawab atas nasib generasi masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, yaitu berupa studi-studi empiris dan undang-undang untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan berlakunya ataupun efektivitas berlakunya hukum di dalam masyarakat. Masih banyak tugas baik dari masyarakat adat maupun pemerintah daerah untuk dapat bersama-sama duduk dan menata kembali aturan hukum tanah adat di daerah setempat sebagai bentuk evaluasi serta kepedulian dalam menjaga komitmen dari masyarakat adat.
CITATION STYLE
Arfiani, N., Isnawati, I., & Abadi, N. (2020). PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TANAH ADAT DI DAYAK MERATUS DESA PAPAGARAN KALIMANTAN SELATAN. Jurnal de Jure, 12(2). https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v12i2.496
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.