Murabahah financing, in concept and principle, is intended for a sale and purchase agreement with an agreed-upon cost price and desired profit margin. However, variations exist in practice, where clients use this financing to settle their debts rather than to acquire the objects specified in the contract. Therefore, this research aims to analyze the role of the Sharia Supervisory Board (DPS) in Sharia Financial Institutions concerning Murabahah financing. This study is a field research with an empirical juridical approach. Data were gathered through interviews, observations, and document analysis, and the collected data were analyzed using a qualitative descriptive method. The results indicate that the supervision by the DPS is not optimal as it is limited to central offices and relies on information provided by management, thus not detecting violations in the field. The suggestion from this research is that the supervision would be more comprehensive if the DPS also verifies with clients as a comparative data source to ensure the conformity of products with Sharia principles. Pembiayaan Murabahah secara konsep dan aturan adalah untuk melakukan jual beli yang telah disepakati harga pokok dan jumlah keuntungan yang diinginkan. Namun terdapat perbedaan pada tingkat praktik, dimana nasabah menggunakan pembiayaan tersebut untuk membayar hutangnya bukan untuk membeli objek yang dituangkan dalam akad. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah terkait Pembiayaan Murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan DPS belum maksimal karena hanya melakukan pengawasan di kantor pusat dan berdasarkan keterangan dari manajemen sehingga tidak mengetahui pelanggaran di Lapangan. Saran dari penelitian ini, akan lebih komprehensif pengawasan tersebut jika DPS juga mengkonfirmasi kepada Nasabah sebagai data pembanding sehingga keseuaian produk dengan prinsip syariah dapat terjamin
CITATION STYLE
Sriani, E., & Habibah, I. (2023). THE ROLE OF THE SHARIA SUPERVISORY BOARD IN ENSURING CONTRACT COMPLIANCE IN SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONS’ FINANCING PRACTICES. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 10(2), 198. https://doi.org/10.29300/mzn.v10i2.11800
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.