Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peradilan Agama, menjelaskan bahwa perkara pengangkatan anakmenjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, realita menunjukkan bahwa terdapat masyarakat yang beragama Islam mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Hal demikian menimbulkan akibat hukum yang berbeda dalam pengangkatan anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini akan menganalisis tentang perbandingan hukum mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Semarang. Manfaatnya dapat membantu pemerintah dalam penegakan hukum pengangkatan anak di Indonesia.Penelitian termasuk fileld research dan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, membutuhkan data primer dan sekuder, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwapersamaan mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terdapat pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat ketika bermaksud mengangkat anak dan tujuan pengangkatan anak. Perbedaannya terdapat pada dasar hukum yang dijadikan pedoman, status dan kedudukan, serta akibat hukum yang timbul pada pengangkatan anak
CITATION STYLE
Islamiyati, I., Aslam, G., Muhyidin, M., & Budiman, A. A. (2022). Perbandingan Mekanisme Hukum Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Semarang. Law, Development and Justice Review, 5(2), 171–185. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17175
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.