Sistem Informasi Pengarsipan Data Perkara Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru

  • Sophian S
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengarsipan adalah kegiatan menyimpan warkat dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang aman agar tidak rusak atau hilang sebagai pusat ingatan atau sumber informasi suatu organisasi. Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru, belum menggunakaan sistem informasi dalam hal pengarsipan data perkara, sehingga mengalami kesulitan dalam pengelolaan pengarsipan data perkara mulai dari penerimaan perkara, pembuatan laporan dan penyimpanan semua dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem informasi pengarsipan maka pengarsipan menjadi lebih mudah dan cepat, proses pencarian data cepat, dokumentasi rapi dan dalam hal pembuatan laporan pun akan lebih mudah. Sehingga sangat membantu meringankan pekerjaan petugas arsip.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sophian, S. (2022). Sistem Informasi Pengarsipan Data Perkara Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic, 6(3), 1–8. https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.560

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free