Pengarsipan adalah kegiatan menyimpan warkat dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang aman agar tidak rusak atau hilang sebagai pusat ingatan atau sumber informasi suatu organisasi. Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru, belum menggunakaan sistem informasi dalam hal pengarsipan data perkara, sehingga mengalami kesulitan dalam pengelolaan pengarsipan data perkara mulai dari penerimaan perkara, pembuatan laporan dan penyimpanan semua dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem informasi pengarsipan maka pengarsipan menjadi lebih mudah dan cepat, proses pencarian data cepat, dokumentasi rapi dan dalam hal pembuatan laporan pun akan lebih mudah. Sehingga sangat membantu meringankan pekerjaan petugas arsip.
CITATION STYLE
Sophian, S. (2022). Sistem Informasi Pengarsipan Data Perkara Pada Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic, 6(3), 1–8. https://doi.org/10.36057/jips.v6i3.560
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.