Konsep nasikh-mansukh yang Na'im gagas masih sangat absurd untuk diterima. Ia mengembangkan yang sama sekali berbeda, bahkan kalau tidak dikatakan berlawanan dengan yang telah dibangun oleh ulama Islam klasik. Kerja naskh yang dikembangkan oleh para ulama melahirkan syari'ah yang berlaku hingga sekarang, yang oleh Na'im disebut Syari'ah Historis, atau Syari'ah Tradisional (tradisitional shari'a), atau hukum Syari'ah Islam Tradisional (tradisitional islamic shari'a law). Sedangkan naskh yang digagas Na'im dapat melahirkan syari'ah yang disebutnya Syari'ah Modern (the modern version of shari'a), atau Hukum Syari'ah Islam Modern (modern islamic shari'a law) (istilah-istilah ini banyak dipakai secara bergantian oleh Na'im dalam berbagai tulisannya (1990), Meltzer (ed.), 1984: 75-89, Swidler (ed.), t.t.: 43-59), yang berbeda, bahkan berlawanan dengan hukum yang dihasilkan oleh naskh para ulama.
CITATION STYLE
Asmu’i, A. (2017). Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na’im. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 6(02), 62–82. https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.57
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.