Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na'im

  • Asmu'i A
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep nasikh-mansukh yang Na'im gagas masih sangat absurd untuk diterima. Ia mengembangkan yang sama sekali berbeda, bahkan kalau tidak dikatakan berlawanan dengan yang telah dibangun oleh ulama Islam klasik. Kerja naskh yang dikembangkan oleh para ulama melahirkan syari'ah yang berlaku hingga sekarang, yang oleh Na'im disebut Syari'ah Historis, atau Syari'ah Tradisional (tradisitional shari'a), atau hukum Syari'ah Islam Tradisional (tradisitional islamic shari'a law). Sedangkan naskh yang digagas Na'im dapat melahirkan syari'ah yang disebutnya Syari'ah Modern (the modern version of shari'a), atau Hukum Syari'ah Islam Modern (modern islamic shari'a law) (istilah-istilah ini banyak dipakai secara bergantian oleh Na'im dalam berbagai tulisannya (1990), Meltzer (ed.), 1984: 75-89, Swidler (ed.), t.t.: 43-59), yang berbeda, bahkan berlawanan dengan hukum yang dihasilkan oleh naskh para ulama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asmu’i, A. (2017). Studi Kritis Atas Konsep Nasikh Mansukh Abdullahi Ahmed An-Na’im. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 6(02), 62–82. https://doi.org/10.38073/rasikh.v6i02.57

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free