Perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan manusia memanfaatkan sumber daya alam yang sebelumnya sulit dijangkau sekalipun seperti sumber daya yang terdapat di ruang angkasa. Dengan adanya kemajuan tersebut, hukum juga turut berkontribusi melalui hukum internasional yang mengatur tentang aspek yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang angkasa yang sering dikenal sebagai Five United Nations Treaties on Outer Space. Pada 2017, CEO SpaceX (perusahaan kedirgantaraan swasta Amerika), Elon Musk, mengumumkan rencana pemanfaatan transportasi yang sebelumnya digunakan untuk memindahkan objek dari Planet Bumi ke Ruang Angkasa yaitu Roket, untuk digunakan sebagai transportasi publik yang digunakan sebagai sarana mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain di Bumi. Hal ini menarik karena konsepnya menggunakan Ruang Angkasa setelah permukaan udara Planet Bumi sehingga menimbulkan kontemplasi baru terkait perizinan dan aspek legalitasnya. Dalam tulisan ini, penulis bermaksud mengkaji dari perspektif hukum internasinal dengan pengaturan internasional yang berkaitan dengan hukum udara dan luar angkasa.
CITATION STYLE
Loijens, T. E. (2020). Implikasi Yuridis Pemberlakuan Wacana Earth to Earth Transportation oleh SpaceX. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(8), 48–58. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i8.221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.