Tanggung Jaawab Sosial Perusahaan atau sering dikenal dengan CSR merupakan komitmen perusahaan dalam pembangunana ekonomi untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang berguna bagi perseroan maupun masyarakat pada umumnya. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan CSR harus berdasarkan pada prinsip syariah dan sesuai dengan tujuan syariah yakni maqashid syariah. sehingga pelaksanaan dan implementasi CSR yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah dan maqashid syariah. perbankan syriah dalam pelaksanaanya telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah, baik secara tersirat maupun tersurat. Dengan harapan akan memberikan nilai ibadah bagi pemangku kepentingan di perbankan syariah tersebut.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Hendar, J., Chotidjah, N., & Rohman, A. (2021). Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Perbankan Syariah Ditinjau dari Maqashid Syariah. Anterior Jurnal, 20(3), 70–79. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i3.2334