Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan. Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pencipta. Maka penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara komperhensif terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital. Dalam menyelesaikan masalah yang muncul pencipta dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila dirasa terjadi pelanggaran hak cipta pada karya seni pencipta dalam media digital.
CITATION STYLE
Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 1–18. https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1736
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.