Penelitian ini mengkaji tentang transplantasi organ tubuh pada mayat dalam perspektif Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa ketentuan hukum terhadap tindakan transplantasi organ tubuh pada mayat serta sanksi hukum kepada tenaga medis yang melakukan malpraktek transplantasi organ tubuh pada mayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelasakan bahwa Indoensia sudah memiliki beberapa regulasi hukum yang mengatur tentang transplantasi organ tubuh pada mayat yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor; dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Namun, beberapa regulasi hukum di atas dianggap masih kurang jelas karena belum memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada pendonor mati batang otak, penerima donor, dan tenaga medis yang terlibat dalam kegiatan transplantasi organ tersebut. Kemudian untuk malpraktek yang dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana adalah kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia, UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.
CITATION STYLE
Batubara, S. A., Tanwin, M. A., & Anggadinata, Y. F. (2021). Transplantasi Organ Tubuh Pada Mayat Perspektif Hukum Positif Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(1), 129. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1464
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.