Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Pada sisi lain bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar. Berdasar itu untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan berbagai hasil penelitian, masih ditemukan banyak pelaku usaha yang melanggar berbagai larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No.8 Tahun 1999. Pada sisi lain konsumen pada umumnya tidak memahami haknya sehingga cenderung dirugikan oleh pelaku usaha, bahkan cenderung tidak berdaya menghadapi kekuatan financial yang dimiliki oleh pelaku usaha. Oleh karena itu berbagai hal yang harus diperhatikan dalam undang-undang perlindungan konsumen baik oleh pelaku usaha maupun para konsumen.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Nawi, S. (2018). HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN MENURUT UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. PLENO JURE, 7(1), 1–8. https://doi.org/10.37541/plenojure.v7i1.352