Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji moral pajak terhadap kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Serta menguji pengaruh moderasi sikap nasionalisme atas pengaruh moral pajak terhadap kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner, metode dalam pengambilan sampel menggunakan metode hair yaitu jumlah responden 5 – 10 kali jumlah indikator. Jumlah sampel yang diperoleh yaitu sebanyak 180 responden sebagai status Wajib Pajak. Sampel tersebut dilakukan uji validitas dan uji reliabilitas serta pengujian hipotesis melalui aplikasi software Smart PLS. Dari hasil uji hipotesis membuktikan bahwa adanya pengaruh yang signifikan dari sikap nasionalisme terhadap kepatuhan wajib pajak, adanya pengaruh yang signifikan dari moral pajak terhadap kesadaran pajak, adanya pengaruh yang signifikan dari moral pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak, adanya pengaruh yang signifikan dari moderasi sikap nasionalisme atas pengaruh moral pajak terhadap kesadaran pajak, namun tidak ada pengaruh yang signifikan dari moderasi sikap nasionalisme atas pengaruh moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketika Pemerintah meningkatkan kesadaran pajak maka strategi yang harus ditingkatkan yang pertama yaitu moral pajak, kemudian sikap nasionalisme, dan yang terakhir yaitu moral pajak yang dimoderasi oleh sikap nasionalisme. Namun ketika akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak maka yang perlu ditingkatkan yang pertama yaitu moral pajak, dan yang kedua yaitu sikap nasionalisme.
CITATION STYLE
Tambun, S., & Haryati, A. (2022). MODERASI SIKAP NASIONALISME ATAS PENGARUH MORAL PAJAK TERHADAP KESADARAN PAJAK DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 13(2), 278–289. https://doi.org/10.22225/kr.13.2.2022.278-289
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.