Penggunaan bahasa asing secara tidak proporsional, menurun dan berkurangnya penutur bahasa Indonesia, serta semakin ditinggalkannya bahasa daerah, termasuk ada usaha pengambilan aset budaya kita oleh beberapa negara tetangga menjadi fakta bahwa bangsa ini sedang mengalami krisis jati diri sebagai suatu bangsa. Hal ini bisa jadi karena ketidaktahuan kita terhadap kedudukan dan fungsi bahasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kualitas hidup yang rendah. Sebenarnya bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting, seperti yang tercantum pada ikrar Sumpah Pemuda tahun 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional; kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Disadari atau tidak, generasi muda dan masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tersebut. Mereka lupa bahwa bahasa Indonesia sebenarnya memiliki fungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, identitas nasional, alat perhubungan atarwarga, antardaerah, dan antarbudaya, dan alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Sudah sangat jelas bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa perantara pergaulan (lingua franca) dari zaman dahulu kala.
CITATION STYLE
Nuryanto, T. (2015). Menurunnya Penutur Bahasa Indonesia Sebagai Lingua Franca. Al Ibtida: Jurnal Pendidikan Guru MI, 2(2). https://doi.org/10.24235/al.ibtida.snj.v2i2.124
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.