Berlawanan dengan apa yang menjadi tujuan utamanya kebijaksanaan ini justru membawa akibat buruk bagi, kelancaran penanaman modal asing khususnya disub-sektor perkebunan. Banyak kritik dan keluhan yang dilontarkan sejak diperlakukannya Kepres 23/1980 tersebut, baik yang datangnya dari para investor, praktisi hukum maupun bankir/kreditor. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kita, apakah benar Kepres 23/1980 menghambat kelancaran penanaman modal asing khususnya di sub-sektor perkebunan, serta sejauh mana hambatan tersebut dirasakan oleh para investor asing yang berminat untuk menanamkan modalnya disub-sektor tersebut ? Uraian dibawah ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelaah Kepres 23/ 1980.
CITATION STYLE
Sumantri, A. S. (1982). PEMANFAATAN TANAH HAK GUNA USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(5), 389. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no5.928
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.