Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun tertentu. Diantara rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah adanya wali nikah, yang mana artinya sebuah pernikahan tidaklah sah tanpa adanya seorang wali. Terkadang ada wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya yang biasa disebut dengan wali adlal. Perkara wali adlal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Ada banyak faktor yang bisa dipertimbangkan oleh Hakim dalam menangani perkara wali adlal ini salah satunya faktor sosiologis. Akan tetapi dari sekian banyak perkara wali adlal yang ditangani, faktor sosiologis seringkali terlewat dari pertimbangan hakim, sehingga dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai hal tersebut.
CITATION STYLE
Mulyawan, W. (2021). Akomodasi Hukum Adat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Wali Adlal untuk Mewujudkan Hakim yang Profesional. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 22(2), 197–204. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5533
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.