Apabila politik hukum penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah langsung dievaluasi berdasarkan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya di Provinsi Papua terdapat kelemahan-kelemahan disamping kekuatan-kekuatannya. Dalam substansi hukum terdapat salah interpretasi terhadap makna Pasal dalam konstitusi selain ditemukan kekosongan substansi hukum yang lainnya. Dalam struktur hukum terdapat fenomena banyaknya penyelenggara pemilu yang tersangkut perkara hukum. Dalam budaya hukum terjadi kemerosotan moral yang disebarkan kepada masyarakat (dulu di lembaga perwakilan) dan seolah “politik uang” merupakan sesuatu yang biasa dan tidak bisa dihindarkan, padahal merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial lainnya.
CITATION STYLE
Deliarnoor, N. A. (2015). EVALUASI POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PILKADA LANGSUNG DI PAPUA. Sosiohumaniora, 17(1), 49. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v17i1.5672
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.