IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HISTORIS

  • Anwar A
  • Bukhari B
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh pada periode dahulu sampai sekarang dan yang akan datang akan mendapatkan dukungan dari masyarakat di Acheh. Dari pengalaman empiris masa lalu itu, dibuktikan dengan bahwa hukum Islam telah diterima dan dapat berfungsi sebagai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Penegakan hukum Islam di Acheh setelah kemerdekaan pada awalnya diperjuangkan dengan melewati / melewati status Acheh sebagai Area pendukung diri sendiri. Provinsi oleh kewenangan adalah otonom untuk mengatur sendiri domestik dan menjalankan syariat Islam dengan sempurna dan pasti sekarang setelah melahirkan undang-undang kelahiran dan qanun-qanun syariat Islam maka penerapan syariat Islam di Acheh dapat dalam mewujudkan dengan sempurna. Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh memiliki dasar yang berlaku, karena secara historis-sosiologis adalah Syariat Islam di Acheh telah dieksekusi dalam kehidupan nyata sejak beberapa abad terakhir ketika Acheh masih dalam bentuk kekaisaran. Acheh Society, selama sejarah, telah menjadikan Islam sebagai pedoman dalam hidupnya. Melaksanakan dan perbuatan ajaran Islam dalam mencakup sejarah yang cukup lama yang telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Acheh yang Islami, oleh karena itu syariat Islam memiliki satu dan menjadi tuntunan hidup (living law) bagi masyarakat Aceh

Cite

CITATION STYLE

APA

Anwar, A., & Bukhari, B. (2022). IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HISTORIS. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 65–73. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.951

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free