Kedudukan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Korupsi di Tinjau dari Aspek Keperdataan bahwa didalam mekanisme perampasan aset melalui hukum pidana, pada prinsipnya kedudukan pihak ketiga adalah mereka pihak selain dari pada pihak pelaku/intelektual dari suatu perkara tindak pidana korupsi, dan berkaitan dengan penyitaan yang ditujukan pada aset yang telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga maka jika aset yang dirampas dari pihak ketiga, pihak ketiga yang bersangkutan wajib membuktikan bahwa perolehannya atas aset tersebut dilandaskan pada perolehan yang beritikad baik.Pelaksanaan Penyitaan Aset dari Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Telah Dialihkan Kepemilikannya Kepada Pihak Ketiga bahwa penyitaan terhadap benda yang berhubungan dengan suatu tindak pidana korupsi telah menjadi kebutuhan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, sehingga tindakan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan terhadap aset milik pelaku kejahatan ataupun aset yang telah beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga menjadi hal yang sangat urgen, mengingat selain untuk keperluan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dilakukan penyitaan juga ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Juanda Sitorus. (2021). KEDUDUKAN BARANG BUKTI SITAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINJAU DARI ASPEK KEPERDATAAN. JOURNAL EQUITABLE, 5(1), 37–54. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i1.2463
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.