Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah

  • Junaedi A
  • Rohmah S
N/ACitations
Citations of this article
121Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sebagai agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia, tentunya agama Islam merupakan suatu sumber hukum yang sering menjadi rujukan dalam penetapan hukum di negara Indonesia. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam Fiqih Siyasah (kajian sistem tatanegara Islam) baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang terkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undang-undang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah Hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan dalam kajian Fikih Siyasah dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip prinsip equalitas (persamaan) dan prinsip universalitas (menyeluruh). Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Junaedi, A. M., & Rohmah, S. N. (2020). Relevansi Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Terhadap Kajian Fiqih Siyasah. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.816

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free