Status Hukum Pernikahan yang Dilaksanakan oleh Wali Hakim Luar Negeri adalah salah satu permasalahan dari ketentuan hukum Islam bagaimana status hukum pernikahan tersebut dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Rendah Syariah Kota Bharu dalam menjatuhkan putusan terhadap status hukum pernikahan yang dilaksanakan oleh wali hakim luar negeri. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka dan wawancara. Hasil dari kajian pustaka dan wawancara, penulis mendapat dua sumber yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Dari sumber primer yaitu putusan hakim yang berkaitan secara langsung bertempat di Mahkamah Rendah Syariah Kota Bharu, Kelantan. Manakala sumber sekunder yaitu sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau data tambahan yang dapat memperkuat perbahasan data yang diambil penulis dalam skripsi ini adalah dari wawancara, buku-buku standard, kitab-kitab dalil dan hadist, al-Quran dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim dalam memutuskan perkara Status Hukum Pernikahan dilaksanakan oleh Wali Hakim Luar Negeri antaranya adalah pemohon gagal menggunakan wali hakim yang ditunjukkan oleh DYMM Al-Sultan Kelantan, pemohon gagal mengikuti peraturan-peraturan prosedur pernikahan diluar negeri Enakmen Undang-undang Keluarga Islam antaranya seperti masa pendaftaran pernikahan dijalankan diluar negeri di Malaysia, prosedur wali enggan dan wali hakim, sehingga Mahkamah menolak permohonan pemohon. Oleh karena itu, bagi seorang yang ingin menikah haruslah mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Jangan sampai hal pernikahan seperti ini tidak dapat didaftarkan dan status hukum pernikahan itu dianggap tidak sah dan tidak wujud oleh negara dan hukum Islam.The Legal status of the marriage conducted by the Regent of Foreign Affairs is one of the problems of the provisions of Islamic law on how the legal status of the marriage and how the judges of the Syariah low Court judge Kota Bharu to impose a verdict on the legal status of marriage carried out by foreign trustees. In this study, the authors used a method of literature and interview studies. As a result of the review of the literature and interviews, the authors got two sources: primary and secondary sources. From the primary source, the ruling judge is directly related to the Syariah low court of Kota Bharu, Kelantan. While the secondary source is capable or can provide information or additional data that can strengthen the discussion of the data taken by the author in this thesis is from interviews, standard books, Evidence books, and Hadist, al-Quran, and enactment of the Islamic Family Law in Malaysia. The results of this study show that the view of the judge in deciding the marital legal Status is carried out by the Regent of Foreign Affairs, among others, the applicant failed to use the trustee indicated by HRH Al-Sultan of Kelantan, the applicant failed to follow the rules of marriage procedures abroad enactment of the Islamic Family law such as the period of marriage registration conducted abroad in Malaysia Applicant's application. Therefore, one who wants to marry must follow the procedures established by the law. Do not let this kind of marriage be registered and the legal status of the marriage is deemed invalid and not in existence by the state and Islamic law.
CITATION STYLE
Devy, S., & Bin Zahari, M. S. (2020). Status Hukum Pernikahan Yang Dilaksanakan Oleh Wali Hakim Luar Negeri (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Negeri Kelantan). Media Syari’ah, 20(1), 39. https://doi.org/10.22373/jms.v20i1.6500
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.