Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan rencana pengesahan Omnibus law Cipta Kerja sebagai pilihan dalam memangkas regulasi yang dianggap saling tumpang tindih. Pro dan kontra terjadi di masyarakat dalam melihat rencana pengesahan Omnibus law Cipta Kerja ini, terutama di kalangan politisi dan di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wacana yang terdapat di media sosial twitter terkait dengan materi omnibus law cipta kerja. Bergulirnya pembahasan omnibus law yang diusulkan oleh Pemerintah dan menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengundang respon di kalangan masyarakat, tidak terkecuali Fadli Zon. Fadlizon aktif menggunakan twitter dengan jumlah pengikut 1,6 juta. Penelitian ini mengkaji studi kasus tweet (kicauan) @fadlizon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode critical discourse analysis (CDA) model Teun A. Van Dijk yang melakukan kajian pada dimensi teks, kognisi sosial dan konteks sosial pada tiga ruang struktur yakni struktur makro, superstruktur dan struktur mikro. Hasil penelitian ini menemukan bahwa fadli zon dalam melakukan kritik dianggap hanya berpura-pura yang menjadikannya ambigu dan paradoks, serta pilihan kata yang digunakan mengandung unsur keragu-raguan, sehingga kebenarannya juga dapat diragukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernyataan Fadli Zon tidak memiliki kredibilitas karena tidak memenuhi dimensi kajian Critical Discourse Analysis model Van Dijk.
CITATION STYLE
Najibulloh, Y., Komalawati, E., & Wilantara, M. (2022). Analisis Wacana Kritis Pada Akun Twitter @Fadlizon Tentang Wacana OMNIBUS LAW Cipta Kerja Dengan Pendekatan Model Tuen A. Van Dijk. Jurnal Penelitian IPTEKS, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.32528/ipteks.v7i1.5863
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.