Perkembangan teknologi persenjataan mengarah pada penerapan konsep dehumanization yang tidak lagi membutuhkan keterlibatan manusia dalam proses penggunaan senjata, sehingga senjata dapat dilengkapi dengan sistem otomatis dan otonom. Salah satu bentuk senjata yang dilengkapi dengan sistem otonom adalah autonomous weapon systems. Autonomous weapon systemsmempunyai kemampuan untuk memilih target dan melakukan penyerangan terhadap target, tanpa intervensi manusia. Dalam Hukum Humaniter Internasional, tidak ada pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai autonomous weapon systems. Sehingga perlu dilakukan tinjauan hukum untuk menentukan apakah penggunaan autonomous weapon systems dilarang atau tidak oleh Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengkaji keabsahan penggunaan autonomous weapon systems dalam Hukum Humaniter Internasional, yang meliputi: pengaturan Hukum Humaniter Internasional mengenai penggunaan senjata dalam konflik bersenjata, dan keabsahan penggunaan autonomous weapon systems dalam pengaturan Hukum Humaniter Internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa autonomous weapon systems melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional yaitu prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas, prinsip pembatasan, serta prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan kesadaranumum dalam Martens Clause.
CITATION STYLE
Yunanda, A. P. (2019). Autonomous Weapon Systems dan Legalitas Penggunaannya Dalam Hukum Humaniter Internasional. Jurist-Diction, 2(2), 377. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14220
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.