Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa dalam al-Qur‟an sampai mengharamkan pernikahan itu. Kemudian peneliti mengaitkan dengan ilmu sains tentang genetika (keturunan), bagaimana keturunan yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Sehingga penulis mengambil judul “Pengaruh Pernikahan Sedarah Terhadap Keturunan (Studi Analisis Tafsir Sains Dalam QS. An-Nisa’: 23). Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan tafsir „ilmiy. Yaitu memahami al-Qur‟an melalui pendekatan sainsmodern. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Data penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu sains. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa dalam pernikahan diharapkan bisa memperluas hubungan kekeluargaan, jadi tidak ada urgensinya apabila menikahi kerabat dekat sendiri. Dalam hubungan antara suami istri pastilah terjadi perselisihan di antara keduanya. Dengan demikian menikahi mereka akan menyebabkan pemutusan kerabat, sehingga dapat menjadikan kekerasan hati diantara mereka. Maka, hal-hal yang menyebabkan keharaman juga dihukumi haram. Perkawinan yang dilakukan antar keluarga cenderung menghasilkan keturunan yang abnormal. Bahkan, hampir selalu terjadi peningkatan kematian atau penyakit pada keturunan hasil perkawinan antar keluarga. Seseorang yang mempunyai hubungan darah akan lebih mungkin memberikan gen yang sama dibandingkan dengan orang-orang yang tidak mempunyai hubungan darah. Inbreeding (perkawinan keluarga) akan mengubah frekuensi gen resesif dalam populasi, sehingga secara relatif lebih banyak dilahirkan individu-individu homozigot abnormal Kata Kunci: Pernikahan sedarah, Keturunan, Tafsir Sains, Hukum Islam
CITATION STYLE
Asmuni, A. (2020). Pengaruh Pernikahan Sedarah Terhadap Keturunan (Studi Analisis Tafsir Sains Dalam Qs. An-Nisa’: 23). Jurnal Tana Mana, 1(2), 175–186. https://doi.org/10.33648/jtm.v1i2.142
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.