Zakat adalah sebagian daripada rukun Islam yang ketiga sehingga zakat merupakan tuntunan yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran Baznas Kota Magelang dalam mendistribusikan zakatnya dari para muzaki dalam rangka mensejahterakan mustahiknya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dana Pemasukan Pada tahun 2021 Rp.3.366.850.648 dengan jumlah muzaki sebanyak 2036. Kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para asnaf dengan jumlah mustahik sebanyak 3001 dan jumlah nominal sebesar Rp.1.021.672.608. Sesuai dengan program kerjanya, BAZNAS Kota Magelang telah menyalurkan Zakat Infaq dan Sodaqoh diantaranya adalah program kerja dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, dan Penunjang. Dengan jumlah mustahik sebanyak 2673 dan total uang sebesar Rp.1.530.028.450. Dengan adanya dana tersebut BAZNAS Kota Magelang mampu membantu mensejahterakan para mustahiknya.
CITATION STYLE
Dzakiyah, A., & Panggiarti, E. K. (2023). PENDISTRIBUSIAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MUSTAHIK PADA BAZNAS KOTA MAGELANG. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 9–19. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i1.458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.