Permasalahan yang mungkin timbul ketika banyaknya informasi data pribadi yang tersebar digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan subjek data pribadi. Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh karyawan PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Solusi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi. Kesimpulan problem yang dihadapi khalayak sasaran sebelum pemberian materi banyak yang belum memahami aspek hukum perlindungan data pribadi. Berdasarkan penjelasan tim pengabdian kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini telah terjadi peningkatan pemahaman khalayak sasaran tentang penyelesaian dimaksud.
CITATION STYLE
Harahap, I., Yalid, Y., & Pratiwi, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di PT. BCA Finance Cabangarifin Ahmad Kota Pekanbaru. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 613–620. https://doi.org/10.54082/jamsi.669
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.