Riset ini bertujuan untuk menginterpretasikan fenomena akuntabilitas perpajakan pada jaman Bali kuno (IX-XV Masehi). Melalui studi interpretif dengan metode etnoarkeologi penggabungan data arkeologi dan etno- grafi, fenomena akuntabilitas perpajakan masa itu dapat ditelusuri. Berdasar- kan hasil interpretasi, masyarakat dipungut pajak oleh kerajaan melalui pemun- gut pajak (Sang mangnalila drbya haji) sesuai aturan berlaku. Daerah tertentu (swatantra) dibebaskan pembayaran pajaknya (disebut sima) karena sesuatu hal. Pajak “rotting banyu” bagi orang yang melakukan irigasi (subak) ditentukan sebesar 1 masaka. Pencatatan pajak hingga pelaporan dan pertanggung jawaban oleh bendahara kerajaan pada Raja telah dilakukan. Abstract:
CITATION STYLE
Budiasih, I. G. A. N. (2014). Fenomena Akuntabilitas Perpajakan Pada Jaman Bali Kuno: Suatu Studi Interpretif. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3). https://doi.org/10.18202/jamal.2014.12.5030
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.