Kewenangan Kepala KUA sebagai Wali Hakim menurut Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005

  • Ikhsan Harjanto
  • Munifah
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kepala KUA sebagai wali nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode analisis yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian penulis mulai berusaha untuk menarik kesimpulan berdasarkan semua hal bersama-sama dalam reduksi data dan sajian datanya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan, prosedur pelaksanaan perkawinan oleh kepala KUA sebagai wali hakim terhadap calon mempelai wanita yang walinya adhol menurut PMA No 30 tahun 2005 adalah calon pengantin wanita dan pria datang ke KUA kecamatan tempat tinggal pengantin wanita dengan membawa berkas persyaratan pernikahan untuk memberitahukan kehendak nikah, jika tidak terdapat keterangan wali nikah, Kepala KUA memanggil wali dengan surat diupayakan 3 (tiga) kali dengan berita acara pemanggilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Ikhsan Harjanto, & Munifah. (2022). Kewenangan Kepala KUA sebagai Wali Hakim menurut Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005. Academia: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 56–79. https://doi.org/10.54622/academia.v1i2.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free