The Law on Harmonization of Taxes (UU HPP) aims to create a strong and more equitable tax base based on a healthy and sustainable APBN, thereby creating high economic growth. Taxes are the backbone of the state budget, this reform is expected to support the need for good development, and to make taxes fair, healthy, effective, and accountable. This tax reform basically has two segments, namely reform in the field of policy and reform in the field of administration. Policy reforms are reform improvements outlined in the HPP Law with the main objective of expanding the tax base, thereby responding to the challenges of competitiveness with other countries. Abstrak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk menciptakan basis perpajakan yang kuat dan berkeadilan berdasarkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pajak merupakan tulang punggung APBN, reformasi ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan yang baik, serta menjadikan pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Reformasi perpajakan ini pada dasarnya memiliki dua segmen, yaitu reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi. Reformasi kebijakan merupakan perbaikan reformasi yang dituangkan dalam UU HPP dengan tujuan utama memperluas basis pajak, sehingga dapat menjawab tantangan daya saing dengan negara lain.
CITATION STYLE
Harnaeni, N. (2022). Analisis Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Sebagai Alat Pemerintah Untuk Menunjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. PARAMETER, 7(1), 251–267. https://doi.org/10.37751/parameter.v7i1.227
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.