Kebijakan retribusi pelayanan pasar merupakan kebijakan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memiliki tujuan untuk mengatur pelaksanaan pajak daerah dan retibusi daerah, memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengurus dan mengatur pengelolaan pajak dan retribusi didaerahnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hambatan didalam Implementasi kebijaka retribusi pelayanan pasar di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal, penulis memberikan rekomendasi berupa : Penambahan jumlah staf pada bidang pengelolaan pasar di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal, Sanksi yang tegas kepada para pedagang yang tidak membayar retribusi tepat waktu, Penyediaan fasilitas pasar haru lebih dioptimalkan. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata masih ada banyak hal yang perlu untuk diperbaiki apabila dilihat dari keefektivan proses implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal apabila dilihat dari proses pelaksanaannya dapat dikatakan cukup baik.
CITATION STYLE
Dwika, S. A. P., Kismartini, K., & Dwimawanti, I. H. (2020). Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 561–572. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.112
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.